
Pengacara Berpengalaman
Ditangani oleh tim hukum profesional dengan spesialisasi di bidang hukum keluarga dan perdata.
Pendekatan Personal & Empatik
Setiap kasus ditangani secara hati-hati, dengan pemahaman dan perhatian terhadap kondisi klien.
Rahasia Terjamin
Konsultasi mudah, tanggapan cepat, serta kerahasiaan data dan dokumen dijamin sepenuhnya.

Lebih dari 100+ Client
Mempercayai Kami
Legalis Law Office adalah kantor hukum yang berfokus pada penanganan perkara hukum keluarga dengan pendekatan yang profesional, empatik, dan solutif. Didirikan oleh Mozart Amahorseya, S.H., seorang pengacara berpengalaman yang telah menjalani praktik hukum sejak tahun 2013.
Selama lebih dari satu dekade, kami telah dipercaya menangani berbagai perkara yang sering kali penuh emosi dan tantangan. Kami memahami bahwa kasus-kasus seperti perceraian, hak asuh anak, pembatalan perkawinan, pembagian harta gono-gini, penetapan ahli waris, sengketa waris, hingga persoalan utang-piutang, properti, dan pertanahan bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh rasa keadilan, ketenangan batin, dan masa depan keluarga.
Karena itu, kami selalu mengedepankan komunikasi yang terbuka, solusi yang realistis, serta strategi hukum yang terukur dan berpihak pada kepentingan klien. Dengan pendekatan yang penuh integritas dan kepekaan terhadap dinamika personal yang menyertai setiap kasus, kami berkomitmen untuk menjadi pendamping hukum yang tidak hanya tegas dan berpengalaman, tetapi juga peduli dan memahami Anda sebagai pribadi.
Layanan Kami
Legalis Law Office menangani berbagai permasalahan hukum keluarga, perdata dan pidana dengan penanganan yang profesional, solutif dan berintregitas tinggi. Setiap layanan dirancang untuk membantu klien melewati proses hukum dengan ketenangan dan mendapatkan kepastian hukum.
Perceraian
Pendampingan proses cerai secara hukum, baik sepihak maupun bersama, dengan penyelesaian yang adil dan minim konflik.
Perceraian WNI dari Luar Negeri
Layanan perceraian untuk WNI yang tinggal di luar negeri, termasuk validasi dokumen dan proses hukum di Indonesia.
Hak Asuh Anak
Bantuan hukum untuk memperoleh hak asuh anak secara sah dengan fokus pada kepentingan dan perlindungan anak.
Pembagian Harta Gono-Gini
Pendampingan dalam pembagian harta bersama setelah perceraian secara legal, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hak Nafkah Anak & Istri
Kami bantu memastikan nafkah anak dan istri tetap terpenuhi sesuai hak hukum setelah perceraian atau selama proses.
Pembagian Warisan
Penyelesaian pembagian warisan antar ahli waris secara sah dan adil berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Penetapan Ahli Waris
Pengurusan penetapan ahli waris di pengadilan agar memiliki dasar hukum untuk pembagian harta warisan yang sah.
Itsbat Nikah
Proses pengesahan pernikahan tidak tercatat agar sah menurut hukum negara dan melindungi hak keluarga Anda.
Pengesahan / Pengakuan Anak
Layanan pengakuan anak di luar nikah untuk memberikan status hukum dan perlindungan hak-hak keperdataannya.

Langkah Penanganan Hukum
Kami memahami bahwa setiap perkara keluarga bersifat personal dan sensitif. Karena itu, proses di Legalis Law Office dirancang untuk jelas, efisien, dan tetap manusiawi. Berikut 4 langkah utama yang akan Anda jalani bersama kami
-
Konsultasi Awal
Kami mendengarkan permasalahan Anda secara menyeluruh, memahami kebutuhan hukum, serta memberikan arahan awal terkait opsi penyelesaian.
-
Analisis & Strategi
Tim kami akan menganalisis dokumen, fakta hukum, serta kondisi personal Anda untuk merumuskan strategi hukum yang realistis dan berpihak pada kepentingan Anda.
-
Penanganan Hukum
Kami mulai mendampingi Anda dalam proses hukum, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi di pengadilan, dengan komunikasi terbuka di setiap tahap.
-
Penyelesaian & Tindak Lanjut
Setelah perkara selesai, kami memastikan semua hak dan kewajiban hukum Anda terlindungi dan membantu dalam pelaksanaan hasil atau putusan hukum secara optimal.

Butuh Pendampingan Hukum Keluarga? Hubungi kami sekarang untuk konsultasi terpercaya bersama tim hukum yang berpengalaman dan penuh empati.
1825
Completed Works
69
Winning Awards
532
Satisfied Clients
27
Team Members
Pilih cara konsultasi sesuai kebutuhan

Konsultasi Online
Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu
Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
Menjaga informasi calon klien

Konsultasi Tatap Muka
Konsultasi dilakukan di kantor Legalis Law Office
Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB
Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
Menjaga informasi calon klien
500
Completed Works
532
Satisfied Clients
69
Winning Awards
27
Team Members
What Our
Clients Say That
"Sengketa waris keluarga kami sudah lama buntu. Setelah dibantu oleh Legalis Law Office, semuanya bisa diselesaikan dengan adil. Mereka sabar, komunikatif, dan sangat memahami detail hukum. Terima kasih atas dedikasinya."

Pengusaha
"Saya merasa terbantu sejak konsultasi pertama. Masalah perjanjian pra-nikah yang awalnya rumit menjadi jelas dan terstruktur. Komunikasinya mudah, tidak mengintimidasi, dan sangat profesional. Sangat saya rekomendasikan!"

Pegawai
Info Jasa Hukum
Syarat dan Ketentuan jasa hukum bila memakai jasa mitra pengacara kami
Perceraian & Hak Asuh
Mulai Dari 20 JT-
KTP pihak penggugat
-
Alamat lengkap tergugat
-
Buku Nikah dari KUA (untuk Muslim)
-
Akta Perkawinan dari Dukcapil (untuk Non-Muslim)
-
Akta Kelahiran Anak & Kartu Keluarga (KK) (Dibutuhkan jika meminta hak asuh anak)
-
Bukti slip gaji atau pendapatan suami (Dibutuhkan jika meminta nafkah anak)
-
Siapkan minimal 2 orang saksi
Pembagian Harta Gono Gini
Mulai Dari 35 JT-
KTP pihak penggugat
-
Alamat lengkap tergugat
-
Akta cerai dan putusan pengadilan
-
Bukti kepemilikan atau surat keterangan asset (bergerak/tidak bergerak) atas nama mantan suami atau istri
-
Siapkan minimal 2 orang saksi
Penetapan Ahli Waris
Mulai Dari 20 JT-
KTP semua ahli waris
-
KK semua ahli waris
-
Akta kelahiran ahli waris (diutamakan anak pewaris)
-
Surat kematian pewaris
-
Buku nikah pewaris
-
KTP & KK pewaris (jika masih ada)
-
Siapkan 2 orang saksi
Itsbat Nikah
Mulai Dari 20 JT-
KTP pemohon
-
KK pemohon
-
Akta kelahiran pemohon
-
Bukti telah menikah siri
-
Surat keterangan dari KUA Kecamatan bahwa pernikahan belum dicatatkan
-
Siapkan 2 orang saksi
Jika menikah dengan WNA, wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan WNA
Jika pemohon adalah janda/duda, wajib melampirkan akta cerai dan putusan cerai
Pengacara Profesional
Dipimpin oleh Mozart Amahorseya, S.H., tim Legalis Law Office terdiri dari para pengacara berpengalaman yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga, perdata, dan pertanahan.

Mozart Amahorseya, S.H.

Polybios F. Pangaribuan, S.H.

Ully Artha Sari, S.H.
Artikel Terbaru
Mengenal Legalis Law Office: Perlindungan Hukum yang Manusiawi untuk Masalah Keluarga dan Perdata
Dalam perjalanan hidup, tidak sedikit orang yang harus menghadapi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan keluarga, perdata, dan.
Read More